Search This Blog

Wednesday, 8 March 2017

makalah tata cara penguburan jenazah



TATA CARA PENGUBURAN JENAZAH
Logo SMA 1 Blora.jpg

Disusun Oleh:
ADHITIA HADI P                           (XI.IS.1/02)
DYAH ADINDA B.P.                      (XI.IS.1/09)
ILHAM ROSYIAN H.                              (XI.IS.1/15)
PEBRIANA P.S.                              (XI.IS.1/20)
TIARA SITI F                                  (XI.IS.1/25)
ULLI FAI JAYANTI                       (XI.IS.1/26)




SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1  BLORA
Tahun 2014/2015



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu mufrodah selaku guru Agama Islam . Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya karena tanpa bantuan pihak-pihak tersebut kami tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas Agama Islam  Makalah ini kami buat satu jilid yang berisi tentang “TATA CARA PENGUBURAN JENAZAH”. 
Akhir kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.















   
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR …………………………………………………………………..  i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….   ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .………………………………………………………………….…………1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………. 1

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Tata Cara Menguburkan Jenazah……………………..………………………………2
BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan ………………………………………………….……………………….…. 12
3.2.      Saran ……………………………………………………………………………………..12

DAFTAR PUSTAKA 
Buku Tata Cara Perawatan Jenasah oleh Agus Abdullah.
 LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kematian,orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Dan kami akan menjelaskan tentang tata cara menguburkan jenazah.

1.2 Rumusan masalah
  1. Apa yang di lakukan setelah jenazah selesai di shalati ?
  2. Apa hukum yang perlu di perhatikan dalam mengubur jenazah ?
  3. Bagaimana persiapan penguburan jenazah ?
  4. Bagaimana pelaksanaan penguburan ?




  









BAB II
PEMBAHASAN

   2. 1. Menguburkan Jenazah

1.Apa yang di lakukan setelah jenazah selesai di shalati ?
Setelah jenazah selesai dishalati hendaknya segera dibawa ke pemakaman untuk di kebumikan / di makamkan .
Mengantar jenazah ke pemakaman .
  1. Mayat diletakkan di tempat yang dibuat membawanya (kranda) dengan posisi terlentang dan kepala didepan . 
  2. Mayat dipikul tiga orang laki-laki menggunakan dua tongkat , yang depan satu orang dan belakang dua orang .
  3. Kemudian berjalan dengan cepat (sunah) . Dan makruh apabila jenazah dibawa menggunakan kendaraan.
  4. Selain yang memikul berjalan di depan dan dekat dengan jenazah leebih  afdol daripada berkendaraan atau berjalan tidak di depan dan jauh dari jenazah . namun ketika pulang tidak makruh seandainya naik kendaraan.
2.Apa hukum yang perlu di perhatikan dalam mengubur jenazah ?
Dalam mengubur jenazah ada beberapa hukum yang perlu diperhatikan yaitu :
  1. Makruh memberikan alas dan bantal , begitu juga mengubur menggunakan peti mati kecuali bila memang diperlukan seperti keadaan tanah lembab/ basah , maka tidak makruh bahkan wajib .
  2. Mengubur di tempat pemakaman umum lebih utama agar si mayat memperoleh doa orang yang lewat atau berziarah .
  3. Makruh mengubur jenazah di malam hari dan di waktu-waktu yang makruh .
  4. Makruh membangun kuburan (didalam maupun diatasnya ) tanpa ada keperluan / hajat  seperti khawatir akan di gali kembali , dibongkar oleh binatang buas atau roboh terkena banjir . Hukum makruh tersebut bila di tanah milik pribadi . jika kuburan musabbal atau wakaf hukumnya haram dan wajib dirobohkan . Di dalam masalah ini ada sebagian ulama yang mengecualikan kuburan para nabi , syuhada dan orang-orang yang shalih dengan alasan untuk menghidupkan  ziarah dan mencari keberkahan .
  5. Haram mengubur dua mayat yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya dalam satu liang kubur , kecuali ada hubungan mahram atau hubungan suami istri , maka tidak haram tetapi makruh . begitu juga haram mengubur mayat kedalam kuburan yang sudah ada mayatnya sebelum rusak / hancur keseluruhannya . haram dan makruh tersebut jika tidak ada hajat , jika ada hajat/keperluan maka tidak haram , sepertinya banyaknya orang yang meninggal dunia dan sulit untuk dikubur satu persatu , atau hanya ada satu kafan untuk dua mayat .
3.Bagaimana persiapan penguburan jenazah ?
Persiapan penguburan Jenazah yaitu :
Lubang kubur dibuat dengan ukuran luas dan dalamnya setinggi orang yang berdiri sambil melambaikan tangannya ke atas
4.Bagaimana pelaksanaan penguburan ?
Pelaksanaan penguburan , yaitu
  1. Jenazah di turunkan di liang kubur dengan posisi kepala mayat berada di bagian kaki liang kubur  lalu Jenazah di hunus pelan-pelan dari arah kepala.
  2. Jenazah di maksukkan ke liang kubur  dengan mengucapkan “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).”
  3. Waktu memasukkan di sunahkan menutupi kuburan dengan kain supaya ketika mayat terbuka tidak terlihat lebih-lebih jika mayatnya selain laki-laki.
  4. Semua tali yang mengikatnya di lepas. Kemudian Jenazah di letakkan menghadap kiblat dengan posisi miring ke kanan. Wajah dan kedua kaki mayat di sandarkan pada dinding kuburan dan bagian punggungnya di beri sandaran bata mentah , kepalanya di angkat dan di ganjal menggunakan bata mentah serta pipi kanannya di tempelkan ketanah atau bata mentah (sunah) setelah kain kafan di bukannya.
  1. Liang kubur (baik berbentuk liang lahat atau cepuri) wajib di tutup dengan bata merah atau sejenisnya ( seperti papan dan lain-lain ) untuk menghindari mayat dari tertimpa / tertimbun tanah secara langsung .
  2. Setelah liang lahat tertutup , bagi orang-orang yang berada di dekat kuburan disunahkan mengambil tanah dengan kedua tangannya dari arah kepala mayat dan menuangkan ke dalam kubur tiga kali sambil mengucapkan Doa Tiga genggam tanah kearah makam.
  1. Tanah galian di timbunkan dengan cangkul dan sejenisnya (sunah)
  2. Disunahkan menyiram kuburan tersebut dengan air , meletakkan kerikil diatasnya , meletakkan pelepah kurma dan kembang atau sejenisnya . disunahkan juga memasang batu / kayu (pathok : jawa ) dibagian kepala mayat .
  3. Bagi para jamaan disunahkan tetap / tinggal sesaat dan mendoakan pada si mayat agar di beri ketetapan pada kebenaran.
·         Doa Tiga genggam tanah kearah makam
Genggam tanah
Bacaan
Arti nya
1
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ
Dari  tanah  Kami  menjadikan  kamu
2
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ
Dan  ke  dalam  tanah Kami   mengembalikan  kamu
3
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى
Dan  dari  tanah  Kami  mengeluarkan  kamu pada waktu  yang  lain (pada  hari  kiamat)


  BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a.       Memandikan
b.      Mengkafani
c.       Menshalatkan
d.      Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a.     Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
b.       Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
c.      Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
d.       Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu.








LAMPIRAN
20150311_104214.jpg20150311_104140.jpg20150311_104209.jpg

No comments:

Post a Comment