TATA CARA PENGUBURAN JENAZAH
Disusun Oleh:
ADHITIA HADI P (XI.IS.1/02)
DYAH ADINDA B.P. (XI.IS.1/09)
ILHAM ROSYIAN H. (XI.IS.1/15)
PEBRIANA P.S. (XI.IS.1/20)
TIARA SITI F (XI.IS.1/25)
ULLI FAI JAYANTI (XI.IS.1/26)
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BLORA
Tahun 2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kami mengucapkan terima kasih
kepada Ibu mufrodah selaku guru Agama Islam . Dan kami juga mengucapkan terima
kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya karena tanpa bantuan
pihak-pihak tersebut kami tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas Agama Islam Makalah ini kami buat satu jilid yang berisi
tentang “TATA CARA PENGUBURAN JENAZAH”.
Akhir kata, manusia tidak ada yang
sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .………………………………………………………………….…………1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………. 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tata Cara Menguburkan Jenazah……………………..………………………………2
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
………………………………………………….……………………….…. 12
3.2.
Saran
……………………………………………………………………………………..12
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Tata Cara Perawatan Jenasah oleh Agus Abdullah.
http://almanhaj.or.id/content/438/slash/0/ringkasan-cara-pelaksanaan-jenazah/ http://www.jadipintar.com/2013/11/Tata-Cara-Dan-Waktu-Memakamkan-Jenazah-Menurut-Sunnah.html http://daarulmultazam.com/artikel/47/tata-cara-menguburkan-jenazah.html
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa
setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan
waktunya. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kematian,orang yang telah
meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih
hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika
seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang
muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.
Dan kami akan menjelaskan tentang tata cara menguburkan jenazah.
1.2 Rumusan
masalah
- Apa yang di lakukan setelah jenazah selesai di shalati ?
- Apa hukum yang perlu di perhatikan dalam mengubur jenazah ?
- Bagaimana persiapan penguburan jenazah ?
- Bagaimana pelaksanaan penguburan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.Apa yang di lakukan setelah jenazah selesai di
shalati ?
Setelah jenazah selesai dishalati hendaknya segera
dibawa ke pemakaman untuk di kebumikan / di makamkan .
Mengantar jenazah ke pemakaman .
- Mayat diletakkan di tempat yang dibuat membawanya (kranda) dengan posisi terlentang dan kepala didepan .
- Mayat dipikul tiga orang laki-laki menggunakan dua tongkat , yang depan satu orang dan belakang dua orang .
- Kemudian berjalan dengan cepat (sunah) . Dan makruh apabila jenazah dibawa menggunakan kendaraan.
- Selain yang memikul berjalan di depan dan dekat dengan jenazah leebih afdol daripada berkendaraan atau berjalan tidak di depan dan jauh dari jenazah . namun ketika pulang tidak makruh seandainya naik kendaraan.
2.Apa hukum yang perlu di perhatikan dalam mengubur
jenazah ?
Dalam mengubur jenazah ada beberapa hukum yang perlu
diperhatikan yaitu :
- Makruh memberikan alas dan bantal , begitu juga mengubur menggunakan peti mati kecuali bila memang diperlukan seperti keadaan tanah lembab/ basah , maka tidak makruh bahkan wajib .
- Mengubur di tempat pemakaman umum lebih utama agar si mayat memperoleh doa orang yang lewat atau berziarah .
- Makruh mengubur jenazah di malam hari dan di waktu-waktu yang makruh .
- Makruh membangun kuburan (didalam maupun diatasnya ) tanpa ada keperluan / hajat seperti khawatir akan di gali kembali , dibongkar oleh binatang buas atau roboh terkena banjir . Hukum makruh tersebut bila di tanah milik pribadi . jika kuburan musabbal atau wakaf hukumnya haram dan wajib dirobohkan . Di dalam masalah ini ada sebagian ulama yang mengecualikan kuburan para nabi , syuhada dan orang-orang yang shalih dengan alasan untuk menghidupkan ziarah dan mencari keberkahan .
- Haram mengubur dua mayat yang berbeda maupun sama jenis kelaminnya dalam satu liang kubur , kecuali ada hubungan mahram atau hubungan suami istri , maka tidak haram tetapi makruh . begitu juga haram mengubur mayat kedalam kuburan yang sudah ada mayatnya sebelum rusak / hancur keseluruhannya . haram dan makruh tersebut jika tidak ada hajat , jika ada hajat/keperluan maka tidak haram , sepertinya banyaknya orang yang meninggal dunia dan sulit untuk dikubur satu persatu , atau hanya ada satu kafan untuk dua mayat .
3.Bagaimana persiapan penguburan jenazah ?
Persiapan penguburan Jenazah yaitu :
Lubang kubur dibuat dengan ukuran luas dan dalamnya
setinggi orang yang berdiri sambil melambaikan tangannya ke atas
4.Bagaimana pelaksanaan penguburan ?
Pelaksanaan penguburan , yaitu
- Jenazah di turunkan di liang kubur dengan posisi kepala mayat berada di bagian kaki liang kubur lalu Jenazah di hunus pelan-pelan dari arah kepala.
- Jenazah di maksukkan ke liang kubur dengan mengucapkan “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).”
- Waktu memasukkan di sunahkan menutupi kuburan dengan kain supaya ketika mayat terbuka tidak terlihat lebih-lebih jika mayatnya selain laki-laki.
- Semua tali yang mengikatnya di lepas. Kemudian Jenazah di letakkan menghadap kiblat dengan posisi miring ke kanan. Wajah dan kedua kaki mayat di sandarkan pada dinding kuburan dan bagian punggungnya di beri sandaran bata mentah , kepalanya di angkat dan di ganjal menggunakan bata mentah serta pipi kanannya di tempelkan ketanah atau bata mentah (sunah) setelah kain kafan di bukannya.
- Liang kubur (baik berbentuk liang lahat atau cepuri) wajib di tutup dengan bata merah atau sejenisnya ( seperti papan dan lain-lain ) untuk menghindari mayat dari tertimpa / tertimbun tanah secara langsung .
- Setelah liang lahat tertutup , bagi orang-orang yang berada di dekat kuburan disunahkan mengambil tanah dengan kedua tangannya dari arah kepala mayat dan menuangkan ke dalam kubur tiga kali sambil mengucapkan Doa Tiga genggam tanah kearah makam.
- Tanah galian di timbunkan dengan cangkul dan sejenisnya (sunah)
- Disunahkan menyiram kuburan tersebut dengan air , meletakkan kerikil diatasnya , meletakkan pelepah kurma dan kembang atau sejenisnya . disunahkan juga memasang batu / kayu (pathok : jawa ) dibagian kepala mayat .
- Bagi para jamaan disunahkan tetap / tinggal sesaat dan mendoakan pada si mayat agar di beri ketetapan pada kebenaran.
·
Doa Tiga genggam tanah kearah makam
Genggam tanah
|
Bacaan
|
Arti nya
|
1
|
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ
|
Dari tanah Kami menjadikan kamu
|
2
|
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ
|
Dan
ke dalam tanah Kami mengembalikan kamu
|
3
|
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى
|
Dan
dari tanah Kami mengeluarkan kamu pada waktu
yang lain (pada hari kiamat)
|
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat
diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah
SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus
dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang
muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib.
Adapun 4 perkara yang menjadi
kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil
dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
b. Membantu
meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas
musibah yang dideritanya.
c. Mengingatkan
dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya
mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
d. Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah
seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut
aturan Allah SWT dan RasulNya.
3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang
tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar
selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu.
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment